Tugas Pokok dan Fungsi

DPRD Kabupaten Sidoarjo

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrsi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD